Kamis, 25 April 2019

4 Rumah bagi Lelaki Minang


Kamu lelaki Minang? Selamat kalau begitu, karena kamu tidak mempunyai rumah. Begitulah kondisi kehidupan dari lelaki Minang yang perlu kalian tahu. Selamanya kalian tidak akan punya rumah sendiri karena hanya ada 4 rumah ini :

1. Rumah Rang Gaek
Rumah pertama bagi seseorang lelaki Minang adalah “rumah rang gaek” atau rumah orang tua. Rumah ini sifatnya hanya sementara bagi seorang lelaki Minang. Karena setelah ia akhil balikh, ia harus memulai bersosialisasi dengan teman sebayanya dan tinggal di rumah kedua.

2. Surau
Di sinilah ia akan tumbuh, dibesarkan serta menuntut ilmu yang akan berguna bagi kehidupannya di kemudian hari, terutama ilmu agama. Sebagian besar hari-hari mereka akan dihabiskan di sini sampai dirasa cukup untuk kemudian menuju level kehidupan yang selanjutnya, apakah itu bekerja atau merantau.

3. Rumah Bini / Anak
Rumah selanjutnya bagi seorang lelaki Minang adalah “rumah bini” atau kadang disebut juga “rumah anak”. Ini akan ada ketika seseorang lelaki Minang telah menikah dan beristri serta memiliki keluarga.

4. Rumah Kamanakan
Selain 3 rumah itu, lelaki Minang masih punya rumah lain yang disebut “rumah kamanakan”. Karena sebagai seorang lelaki, lelaki Minang punya peran sebagai seorang mamak yang mengayomi kamanakannya.

Sumber : infosumbar
=====================================================================
Dari bahasan di atas, perlu saya perjelas bahwa maksud dari tidak memiliki rumah sendiri adalah tidak memiliki rumah yang dimiliki secara mutlak. Sehingga dari keempat rumah itu, kita terkesan seperti menumpang, karena bukan di rumah yang dimiliki secara mutlak. Dan itu termasuk “rumah rang gaek”, karena rumah itu kepunyaan mutlak oleh orang tua dari lelaki Minang itu.

Sedangkan “rumah bini / anak”, perlu saya jelaskan kepada siapapun yang non-Minang maupun orang Minang yang kekurangan ilmu pengetahuan tentang Minangkabau dan termasuk juga bagi yang besar di perantauan, bahwa “rumah bini / anak” di sini lebih jelasnya adalah rumah yang pada dasarnya dimiliki mutlak oleh mintuo (mertua), karena dalam adat Minangkabau, seorang lelaki Minang yang menikah dengan perempuan Minang, haruslah tinggal di rumah si perempuan tersebut, dan dalam ajaran Islam pun tidak ada yang mengharuskan harus tinggal di rumah si lelaki (bagi perempuan), maupun sebaliknya.

Jika, di luar kalangan orang Minang, tentu biasanya akan tinggal di rumah si lelaki (bagi si perempuan), namun tidaklah harus begitu, karena itu bisa tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun, bagi orang Minang, tentu si lelaki harus tinggal di rumah si perempuan. Akan tetapi, bukan berarti selamanya tinggal di rumah si perempuan (bagi lelaki Minang tersebut), karena jika ada kemampuan mendirikan rumah sendiri atau membeli rumah, maka boleh si lelaki dan si perempuan yang bersama-sama membangun keluarga itu akan tinggal di rumah yang baru dibangunnya atau dibelinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar