Kamu lelaki Minang? Selamat kalau begitu, karena
kamu tidak mempunyai rumah. Begitulah kondisi kehidupan dari lelaki Minang yang
perlu kalian tahu. Selamanya kalian tidak akan punya rumah sendiri karena hanya
ada 4 rumah ini :
1. Rumah Rang Gaek
1. Rumah Rang Gaek
Rumah pertama bagi seseorang lelaki Minang adalah “rumah
rang gaek” atau rumah orang tua. Rumah ini sifatnya hanya sementara bagi
seorang lelaki Minang. Karena setelah ia akhil balikh, ia harus memulai
bersosialisasi dengan teman sebayanya dan tinggal di rumah kedua.
2. Surau
Di sinilah ia akan tumbuh, dibesarkan serta menuntut
ilmu yang akan berguna bagi kehidupannya di kemudian hari, terutama ilmu agama.
Sebagian besar hari-hari mereka akan dihabiskan di sini sampai dirasa cukup
untuk kemudian menuju level kehidupan yang selanjutnya, apakah itu bekerja atau
merantau.
3. Rumah Bini / Anak
Rumah selanjutnya bagi seorang lelaki Minang adalah
“rumah bini” atau kadang disebut juga “rumah anak”. Ini akan ada ketika
seseorang lelaki Minang telah menikah dan beristri serta memiliki keluarga.
4. Rumah Kamanakan
Selain 3 rumah itu, lelaki Minang masih punya rumah
lain yang disebut “rumah kamanakan”. Karena sebagai seorang lelaki, lelaki
Minang punya peran sebagai seorang mamak
yang mengayomi kamanakannya.
Sumber : infosumbar
=====================================================================
Dari bahasan di atas, perlu saya perjelas bahwa
maksud dari tidak memiliki rumah sendiri adalah tidak memiliki rumah yang
dimiliki secara mutlak. Sehingga dari keempat rumah itu, kita terkesan seperti
menumpang, karena bukan di rumah yang dimiliki secara mutlak. Dan itu termasuk
“rumah rang gaek”, karena rumah itu kepunyaan mutlak oleh orang tua dari lelaki
Minang itu.
Sedangkan “rumah bini / anak”, perlu saya jelaskan
kepada siapapun yang non-Minang maupun orang Minang yang kekurangan ilmu
pengetahuan tentang Minangkabau dan termasuk juga bagi yang besar di
perantauan, bahwa “rumah bini / anak” di sini lebih jelasnya adalah rumah yang
pada dasarnya dimiliki mutlak oleh mintuo
(mertua), karena dalam adat Minangkabau, seorang lelaki Minang yang menikah
dengan perempuan Minang, haruslah tinggal di rumah si perempuan tersebut, dan
dalam ajaran Islam pun tidak ada yang mengharuskan harus tinggal di rumah si
lelaki (bagi perempuan), maupun sebaliknya.
Jika, di luar kalangan orang Minang, tentu biasanya
akan tinggal di rumah si lelaki (bagi si perempuan), namun tidaklah harus
begitu, karena itu bisa tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun,
bagi orang Minang, tentu si lelaki harus tinggal di rumah si perempuan. Akan
tetapi, bukan berarti selamanya tinggal di rumah si perempuan (bagi lelaki
Minang tersebut), karena jika ada kemampuan mendirikan rumah sendiri atau
membeli rumah, maka boleh si lelaki dan si perempuan yang bersama-sama
membangun keluarga itu akan tinggal di rumah yang baru dibangunnya atau
dibelinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar