Sabtu, 08 September 2012

Konsepsi Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia


Masyarakat negara terdiri dari :
  1. Penduduk => masyarakat yang tinggal di suatu negara
    Penduduk terdiri dari :
    a.      
    Warga negara
    b.     
    Bukan warga negara (orang asing)
  2. Bukan penduduk => warga negara suatu negara, tapi bertempat tinggal di negara lain
 Cara menentukan status kewarganegaraan, yaitu :
  1. Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
  2. Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran
  3. Campuran yaitu seseorang memiliki dua status kewarganegaraan (Ius sanguinis dan Ius soli)
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup :
  1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu
  2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga
Hak dan kewajiban kewarganegaraan :
  1. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
    a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
    b. Hak membela negara
    c. Hak berpendapat
    d. Hak kemerdekaan memeluk agama
    e. Hak mendapatkan pengajaran
     f. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
    g. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
    h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
  2. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
    a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
    b. Kewajiban membela negara
    c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Konstitusi

Konstitusi adalah hukum dasar atau ketentuan pokok yang mengatur hal intelektual kewarganegaraan

Ketentuan-ketentuan pokok UUD :
  1. Dasar negara
  2. Tujuan negara
  3. Bentuk negara
  4. Bentuk pemerintahan
  5. Lembaga negara/struktur lembaga negara
  6. Hubungan negara dan warga negara
Fungsi UUD :
  1. Membatasi kekuasaan pemerintah
  2. Melindungi hak-hak warga negara
  3. Mengatur pembagian kekuasaan lembaga negara
  4. Pedoman mengatur dan mengetahui kekuasaan negara
Yang termasuk UUD menurut Mulya Mudianto :
  1. Organisasi negara
  2. HAM
  3. Prosedur mengubah UUD
  4. Larangan dan sifat-sifat tertentu UUD
  5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat dengan warga negara dan lembaga negara tanpa terkecuali
Menurut Sri Sumantri yang memuat UUD, yaitu :
  1. Adanya jaminan terhadap HAM
  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan bernegara yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

Hal yang diubah dalam UU :

  1. Kedudukan MPR
    Tugas pokok MPR :
    a. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
    b. Menetapkan UUD
    c. Merubah UUD
  2. Lembaga-lembaga negara


    Setelah amandemen

  3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

    Pada sebelumnya => dipilih oleh MPR
    Setelah amandemen => dipilih oleh rakyat
  4. Hubungan negara dengan warga negara terutama menyangkut Hak Azazi Manusia(HAM)
  5. Hubungan pemerintah pusat dan daerah
Tata urutan perundang-undangan Pasal 7 UU No.10 tahun 2004, yaitu :
  1. UUD 1945
  2. UU/Peraturan Pemerintah pengganti UU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, ada 3 kategori :
    a. PERDA Provinsi
    b. PERDA Kabupaten/Kota
    c. PERDES(Peraturan Desa). Khusus untuk wilayah Sumatera Barat dinamakan PERNA(Peraturan Nagari)
Penggantian/pengembalian konstitusi :
  1. UUD 1945 : 17-8-1945 sampai 19-12-1949
  2. Konstitusi RIS : 19-12-1949 sampai 17-8-1950 => pembentukan RIS
  3. UUDS : 17-8-1950 sampai 5-7-1959 => pembentukan negara kesatuan sistem parlementer
  4. UUD 1945 : 5-7-1959 sampai sekarang
                        tahun 1999 sampai sekarang => diamandemen




Sumber :
diambil dari materi perkuliahan pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Negeri Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar