Senin, 30 April 2012

Negara Hukum

Negara hukum adalah suatu negara yang mendasarkan jalannya pemerintahan pada peraturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh berbuat seenaknya. Kita harus taat pada hukum yang berlaku karena semua tindakan kita dibatasi dan diatur oleh hukum.

Bidang hukum ternyata memiliki cakupan yang sangat luas. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan tentang hukum, perlu kita lihat pengertian hukum menurut para ahli berikut ini:
a. Leon Duguit. Menurutnya, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
b. Immanuel Kant. Ia berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. E. Utrecht. Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
d. Prof. Mr. E.M. Meyers. Menurutnya, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
e. O. Notohamidjojo. Pengertian hukum menurut O. Notohamidjojo adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan yang tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat negara (antarnegara), yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya tata damai dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.

Setelah mengetahui berbagai pengertian hukum, selanjutnya akan dibahas yang dimaksud dengan sistem hukum nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001), kata sistem berarti perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Kata nasional mengandung pengertian bersifat kebangsaan. Dengan begitu, sistem hukum nasional lebih kurang dapat diartikan dengan keseluruhan aturan-aturan yang berlaku dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan sehingga membentuk suatu mekanisme yang teratur.

Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
  1. Demi kepastian hukum
  2. Tuntutan perlakuan yang sama
  3. Legitimasi demokrasi
  4. Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.


Unsur-unsur Negara Hukum
  1. Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
  2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  3. Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
  1. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
  2. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
  3. Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
  4. Menuntut pembagian kekuasaan


Sumber :
http://id.shvoong.com/law-and-politics/2197590-negara-hukum-dan-pengertian-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar