Kota Padang Panjang adalah salah satu kota yang
terletak di provinsi Sumatera Barat, Indonesia dan merupakan kota dengan luas
wilayah terkecil pada provinsi ini. Kota ini juga memiliki julukan
sebagai kota serambi mekah. Selain itu juga dikenal sebagai Mesir
van Andalas. Sementara wilayah administratif kota ini dikelilingi oleh
wilayah administratif kabupaten Tanah Datar.
Lambang kota
Padang Panjang
Kota
Padang Panjang merupakan kota yang berada pada jalur silang dan terhubung
dengan jalur lintas Sumatera. Menjadikan kota ini berada pada posisi yang cukup
strategis karena terletak pada lintasan regional antara kota Padang dengan kota Bukittinggi,
juga dengan kabupaten Tanah Datar, kabupaten Solok dan kota Solok.
Gerbang perbatasan kota Padang Panjang dari arah kota Padang
Kota
ini juga merupakan pertemuan jalur kereta api dari kota Bukittinggi dengan dari
kabupaten Solok yang akan menuju kota Padang atau sebaliknya, percabangan jalur
kereta api ini terdapat pada stasiun Padang Panjang.
Sementara
untuk melayani transportasi angkutan dalam kota, terdapat mikrolet dan bendi
(kereta kuda). Pada kota ini juga terdapat terminal angkutan darat yang bernama Terminal Bukitsurungan.
Sejarah Singkat
Kawasan kota ini sebelumnya merupakan bagian dari
wilayah Tuan Gadang di Batipuh, pada masa Perang Padri kawasan ini diminta Belanda sebagai salah satu pos pertahanan
dan sekaligus batu loncatan untuk menundukan kaum Padri yang masih menguasai
kawasan Luhak Agam. Selanjutnya Belanda membuka jalur jalan baru
dari kota ini menuju kota Padang karena
lebih mudah dibandingkan melalui kawasan Kubung XIII di kabupaten Solok sekarang. Kota ini pernah
menjadi pusat pemerintahan sementara kota Padang, setelah kota Padang dikuasai
Belanda pada masa agresi militer
Belanda sekitar tahun 1947.
Setelah
proklamasi kemerdekaan RI maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang
dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan
X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.
Berdasarkan
Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang pembagian provinsi juga
sekaligus ditetapkan pula pembagian kabupaten dan kota antara lain Batipuh dan
X Koto ke dalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya
merupakan tempat kedudukan wedana yang mengkoordinir kecamatan X Koto.
Kemudian
berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil di
lingkungan provinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi kota kecil Padang
Panjang. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 maka kota kecil ini
memiliki status yang sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya.
Berdasarkan
Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor : 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25
September 1957, maka kota Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administrasi
yang disebut dengan resort, yakni resort Gunung, resort Lareh Nan Panjang,
resort Pasar dan resort Bukit Surungan.
Pada tahun 1957 dilantik walikota pertama dan sebagai daerah otonom sesuai
dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor: 12/K/DPRD-PP/57 dan Peraturan
Daerah No. 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 resort dan masing-masing resort membawahi
4 jorong sebagai berikut :
1. Resort
Gunung, membawahi jorong :
a. Ganting
b. Sigando
c. Ekor Lubuk
d. Ngalau
2. Resort
Lareh Nan Panjang, membawahi jorong :
a. Tanah Pak Lambik
b. Guguk Malintang
c. Koto Panjang
d. Koto Katik
3. Resort
Pasar, membawahi jorong :
a. Pasar Baru
b. Pasar Usang
c. Tanah Hitam
d. Balai-Balai
4. Resort
Bukit Surungan, membawahi jorong :
a. Silaing Bawah
b. Silaing Atas
c. Kampung Manggis
d. Bukit Surungan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kota madya. Kemudian diadakan
pembentukan KAN yang dilaksanakan setelah MUBES LKAAM di Payakumbuh tahun 1966,
sehingga di kotamadya Padang Panjang terbentuk 3 buah KAN, diantaranya :
1. KAN Bukit Surungan
2. KAN Gunung
3. KAN Lareh Nan Panjang.
Sedangkan
resort Pasar, karena sebagian besar penduduknya pendatang, maka tidak dibentuk
KAN.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Nomor 44 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982
tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti
menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan. Sedangkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982, kota Padang Panjang dibagi atas dua
kecamatan dengan 16 kelurahan.
Daftar nama-nama kelurahan di kota Padang Panjang :
1. Kecamatan Padang Panjang Barat yang terdiri dari 8
kelurahan, yaitu :
a. Kelurahan
Kampung Manggis
b. Kelurahan
Tanah Hitam
c. Kelurahan
Pasar Baru
d. Kelurahan
Balai-Balai
e. Kelurahan
Bukit Surungan
f. Kelurahan
Pasar Usang
g. Kelurahan
Silaing Atas
h. Kelurahan
Silaing Bawah.
2. Kecamatan Padang Panjang Timur yang terdiri dari 8 kelurahan,
yaitu :
a. Kelurahan
Tanah Pak Lambik
b. Kelurahan
Koto Panjang
c. Keluruhan
Koto Katik
d. Kelurahan
Ngalau
e. Kelurahan
Ekor Lubuk
f. Kelurahan
Sigando
g. Kelurahan
Ganting
h. Kelurahan
Guguk Malintang
Kemudian berdasarkan peraturan daerah kota
Padang Panjang nomor 17 tahun 2004 maka ditetapkan hari jadi kota Padang
Panjang pada tanggal 1 Desember 1790.
Geografi
Kota ini berada di daerah ketinggian yang terletak
antara 650 sampai 850 meter di atas permukaan laut, berada pada kawasan pegunungan
yang berhawa sejuk dengan suhu udara maksimum 26.1 °C dan minimum
21.8 °C, dengan curah hujan yang cukup tinggi dengan rata-rata 3.295
mm/tahun. Di bagian utara dan agak ke barat berjejer tiga gunung: Gunung Marapi, Gunung
Singgalang dan Gunung Tandikat.
Gunung
Marapi dilihat dari kota Padang Panjang
Pemandangan
kota Padang Panjang dengan gunung Tandikat dan gunung Singgalang
Secara topografi kota ini berada pada dataran tinggi
yang bergelombang, dimana sekitar 20,17 % dari keseluruhan wilayahnya
merupakan kawasan relatif landai (kemiringan di bawah 15 %), sedangkan
selebihnya merupakan kawasan miring, curam dan perbukitan, serta sering terjadi
longsor akibat struktur tanah yang labil dan curah hujan yang cukup tinggi.
Namun pada kawasan yang landai di kota ini merupakan tanah jenis andosol yang
subur dan sangat baik untuk pertanian.
Kependudukan
Berdasarkan
sensus penduduk tahun 2008,
kota Padang Panjang memiliki jumlah penduduk angkatan kerja sebanyak 25.108
orang dengan jumlah pengangguran sebanyak 1.834 orang. Kota ini didominasi oleh
etnis Minangkabau,
namun terdapat juga etnis Jawa dan Tionghoa.
Pariwisata
Pada
kota ini terdapat Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau
(PDIKM) yang terletak berdampingan dengan objek wisata Perkampungan Minangkabau
(Minang Village) yang menyediakan berbagai informasi dan dokumentasi
tentang sejarah dan budaya Minangkabau baik berupa buku-buku, mikrofilm, foto
dan sebagainya.
Selain
itu pada kota ini juga terdapat kawasan rekreasi keluarga yang dikenal
dengan Minang Fantasy Water Park atau Mifan yang
terdiri dari taman air dengan wahana kolam ombak, kolam arus, kolam renang
khusus wanita, kolam renang khusus anak-anak, ember tumpah dan slide
tower.
Makanan Khas
Di kota Padang Panjang juga memiliki makanan khasnya
sendiri, yaitu pergedel jagung. Biasanya penduduk yang tinggal di kota ini
menyebutnya paragede jaguang (dengan menggunakan bahasa Minang). Makanan
khas kota Padang Panjang ini dinamakan dengan pergedel jagung, karena bahannya
menggunakan jagung. Pergedel jagung ini bisa kita dapatkan dengan membelinya di
pasar kota Padang Panjang. Dan kita juga bisa membelinya di tempat pembelian
makanan dan minuman yang biasanya disinggahi oleh orang yang dalam perjalanan
menuju kota Padang Panjang dari arah kota Padang atau sebaliknya yang bernama Pangkalan
Pergedel yang berlokasi di jorong Aia Mancua, nagari Singgalang, kec. X Koto, kab. Tanah Datar
atau lebih tepatnya di lembah Anai. Pangkalan Pergedel ini berada di
dekat perbatasan kab. Tanah Datar dengan kab. Padang Pariaman.
Pergedel Jagung
Sumber :
- Daftar Nama Kecamatan Kelurahan/Desa & Kodepos Di Kota Padang Panjang Sumatera Barat (Sumbar). http://organisasi.org/daftar-nama-kecamatan-kelurahan-desa-kodepos-di-kota-padang-panjang-sumatera-barat-sumbar.
- Kota Padang Panjang. http://id.wikipedia.org/wiki/Padang_Panjang.
- Sejarah Ringkas Kota Padang Panjang. http://www.padangpanjangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=395&Itemid=569.