Selasa, 21 Juli 2015

Clyde Tombaugh (Penemu Pluto)




Clyde William Tombaugh (lahir 4 Februari 1906 – meninggal 17 Januari 1997 pada umur 90 tahun) adalah seorang astronom Amerika Serikat yang menemukan planet Pluto pada tahun 1930. Tombaugh dilahirkan di Streator, Illinois. Keluarganya pindah ke Burdett, Kansas. Tombaugh lulus dari sekolah menengah Burdett pada tahun 1925. Tombaugh mulai keranjingan mengenai dunia astronomi akibat ulah paman yang selalu membawanya keluar pada malam hari dan melihat bintang-bintang.

Penemuan Pluto

Sebagai seorang peneliti muda yang bekerja untuk Observatorium Lowell di Flagstaff, Arizona; Tombaugh menemukan Pluto dalam suatu pencarian sistematik akan sebuah planet trans-Neptunus (yang juga disebut Planet X), yang telah diramalkan oleh Percival Lowell dan William Pickering.

Penemuan Tombaugh dilakukan dengan susah payah, sambil menggunakan pembanding kerlip untuk membandingkan foto-foto dari bagian-bagian langit yang diambil dalam beberapa malam yang terpisah. Dengan membandingkan dua gambar, sebuah objek yang bergerak seperti planet akan tampak melompat dari satu posisi ke posisi lainnya, sementara objek-objek yang lebih jauh seperti bintang-bintang akan tampak diam. Tombaugh memperhatikan ada objek yang bergerak seperti itu dalam pencariannya, dan pengamatan-pengamatan berikutnya memperlihatkan bahwa itulah planet yang kini kita sebut Pluto. Penemuan ini terjadi pada 18 Februari 1930, dengan menggunakan gambar-gambar yang diambil pada Januari tahun yang sama.

Nama "Pluto" diusulkan oleh Venetia Burney, seorang gadis murid sekolah Inggris berusia 11 tahun yang kini masih hidup dan tinggal di Inggris. Usul ini terpilih dari sekian banyak nama lainnya karena nama itu sesuai dengan nama dewa Romawi dari dunia bawah, yang mampu membuat dirinya tidak terlihat, dan sebagian karena itu merupakan inisial Percival Lowell PL yang terbentuk dari dua huruf pertamanya. Nama Pluto resmi diterima pada 1 Mei 1930. Namun, pada 24 Agustus 2006, Konferensi Persatuan Astronom Internasional di Praha, Ceko memutuskan bahwa Pluto bukan lagi sebuah planet.

Sumber :

Jumat, 10 Juli 2015

Imam Besar Masjidil Haram Non Arab yang Pertama




Salah satu yang harus kita banggakan adalah imam Masjidil Haram (non Arab) yang pertama berasal dari Nusantara (Indonesia) yang tepatnya di Minangkabau (Sumatera Barat) yaitu Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi. Syekh Khatib merupakan orang pertama dari Indonesia yang menjadi imam Masjidil Haram, setelah itu orang kedua yang menjadi imam Masjidil Haram adalah Syekh Nawawi (Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi).
Bukan hanya imam, Syekh Khatib juga pernah menjadi khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti (ulama Makkah yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat) Mazhab Syafi'i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Dia memiliki peranan penting di Makkah Al-Mukarramah dan di sana menjadi guru para ulama Indonesia. Terkait kisah pengangkatan Syekh Khatib menjadi imam Masjidil Haram, ada dua riwayat (pendapat) yang berbeda.
Riwayat pertama disampaikan oleh Umar Abdul Jabbar dalam kamus tarajim-nya, Siyar wa Tarajim (Hal. 39). Umar Abdul Jabbar mencatat, bahwa jabatan imam dan khatib itu diperoleh berkat permintaan Syekh Shalih Al-Kurdi (mertua Syekh Khatib) kepada Syarif ‘Aunur Rafiq, agar berkenan mengangkat Syekh Khatib menjadi imam & khatib.
Sedangkan riwayat kedua disampaikan oleh Prof.Dr.Buya Hamka dalam buku karangannya, ‘Ayahku’, ‘Riwayat Hidup Dr.Abdul Karim Amrullah’ dan ‘Perjuangan Kaum Agama di Sumatera’, yang kemudian dinukil oleh Dr.Akhria Nazwar dan Dadang A. Dahlan.
Buya Hamka menyebutkan sebuah cerita Abdul Hamid bin Ahmad Al-Khathib (putra Syekh Khatib), ketika dalam sebuah shalat berjamaah yang diimami langsung Syekh Syarif Aunur Rafiq. Pada saat shalat, ternyata ada bacaan imam yang salah. Mengetahui hal ini, Syekh Khatib yang ketika itu juga menjadi makmum, berusaha membetulkan bacaan imam. Setelah shalat, Syekh Syarif Aunur Rafiq bertanya siapa gerangan yang telah membenarkan bacaannya tadi. Lalu ditunjukkannya Syekh Khatib, yang tak lain adalah menantu sahabat karibnya, Syekh Shalih Al-Kurdi, yang terkenal dengan keshalihan dan kecerdasannya itu. Akhirnya, Syarif Aunur Rafiq mengangkat Syekh Khatib sebagai imam dan khatib Masjidil Haram untuk Madzhab Syafi’i.
Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi dengan nama lengkapnya adalah Ahmad Khatib bin Abdul Latif al-Minangkabawi, lahir di Koto Tuo, kenagarian Balai Gurah, kecamatan IV Angkek Candung, kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada hari Senin, 6 Dzulhijjah 1276 H (1860 Masehi) dan wafat di Mekkah hari Senin, 8 Jumadil Awal 1334 H (1916 M).
Ketika masih di kampung kelahirannya, Ahmad kecil sempat mengenyam pendidikan formal, yaitu pendidikan dasar dan berlanjut ke Sekolah Raja atau Kweek School yang tamat tahun 1871 M.
Di samping belajar di pendidikan formal yang dikelola Belanda itu, Ahmad kecil juga mempelajari mabadi’ (dasar-dasar) ilmu agama dari Syaikh ‘Abdul Lathif, sang ayah. Dari sang ayah pula, Ahmad kecil menghafal Al-Quran dan berhasil menghafalkan beberapa juz.
Pada tahun 1287 H, Ahmad kecil diajak oleh sang ayah, ‘Abdul Lathif, ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Setelah rangkaian ibadah haji selesai ditunaikan, ‘Abdullah kembali ke Sumatera Barat sementara Ahmad tetap tinggal di Mekkah untuk menyelesaikan hafalan Al-Quran-nya dan menuntut ilmu dari para ulama-ulama Mekkah terutama yang mengajar di Masjidil Haram.
Awal berada di Mekkah, ia berguru dengan beberapa ulama terkemuka di sana seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makkiy.
Banyak sekali murid Syaikh Khatib yang diajarkan fiqih Syafi'i. Kelak di kemudian hari mereka menjadi ulama-ulama besar di Indonesia, seperti Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayah dari Buya Hamka; Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Bukittinggi; Syaikh Sulaiman Ar-Rasuli, Candung, Bukittinggi; Syaikh Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang; Syaikh Abbas Qadhi Ladang Lawas Bukittinggi; Syaikh Abbas Abdullah Padang Japang Suliki; Syaikh Khatib Ali Padang; Syaikh Ibrahim Musa Parabek; Syaikh Mustafa Husein, Purba Baru, Mandailing; dan Syaikh Hasan Maksum, Medan. Tak ketinggalan pula K.H.Hasyim Asy'ari dan K.H.Ahmad Dahlan, dua ulama yang masing-masing mendirikan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, merupakan murid dari Syaikh Ahmad Khatib rahimahullah.
Syaikh Ahmad Khatib rahimahullah adalah tiang tengah dari mazhab Syafi'i dalam dunia Islam pada permulaan abad ke XX. Ia juga dikenal sebagai ulama yang sangat peduli terhadap pencerdasan umat. Imam Masjidil Haram ini adalah ilmuan yang menguasai ilmu fiqih, sejarah, aljabar, ilmu falak, ilmu hitung, dan ilmu ukur (geometri).
Selain mempelajari ilmu Islam, Ahmad juga gemar mempelajari ilmu-ilmu keduniaan yang mendukung ilmu diennya seperti ilmu pasti untuk membantu menghitung waris dan juga bahasa Inggris sampai betul-betul kokoh.
                                                                                                
Sumber :

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?



Tahukah anda penentuan imsak (mulai menahan) 10 menit sebelum adzan Shubuh hanya kreasi kaum muslimin di kawasan Asia Tenggara, terutama di Nusantara (Indonesia). Di Mekkah dan Madinah, waktu imsak dalam arti menahan dan menghentikan makan dan minum, berhimpit dengan saat adzan Shubuh. Bahkan banyak terlihat di Masjidil Haram, orang yang segera mulai makan lagi begitu berkumandang adzan Shubuh sebagai makanan terakhir penutup sahur.

Namun di Nusantara (Indonesia) terdapat waktu yang terletak sekitar 10 menit sebelum fajar, yang disebut “waktu imsak”. Pada waktu imsak tersebut, orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum. Apakah perbuatan semacam ini benar?

Jawaban:

Perbuatan semacam itu tidak benar, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman :
 
 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.S.Al-Baqarah:187)

Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu ‘anhum bahwa Bilal beradzan pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum beradzan. Dia tidaklah mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.”

An-Nawawi rahimahullah berkata, “dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, pent.) hingga fajar terbit”. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)

Mereka Sahur Mepet Shubuh

Terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan sahur. Mereka makan sahur mepet subuh. Dalam kitab Silsilah Ahadits Shahihah (kumpulan hadits-hadits shahih), pada keterangan hadits no. 1394, penulis menyebutkan beberapa riwayat.
Pertama, dari Abu Umamah :

أقيمت الصلاة والإناء في يد عمر، قال: أشربها يا رسول الله؟ قال: نعم، فشربها
“Adzan shalat Shubuh dikumandangkan, sementara Umar masih memegang gelas. Beliau bertanya: ‘Bolehkah aku minum, wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Ya.” Umar pun meminumnya.” (Riwayat Ibn Jarir dengan sanad hasan)

Kedua, dari Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan :

أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أوذنه لصلاة الفجر، وهو يريد الصيام، فدعا بإناء فشرب، ثم ناولني فشربت، ثم خرجنا إلى الصلاة
“Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk shalat Shubuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudian beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk shalat.” (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah)

Ketiga, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruhnya :

أنظر من في المسجد فادعه، فدخلت المسجد، فإذا أبو بكر وعمر فدعوتهما، فأتيته بشيء، فوضعته بين يديه، فأكل وأكلوا، ثم خرجوا، فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الغداة
“Lihat, siapa yang ada di dalam masjid, ajak dia kemari. Akupun masuk masjid, ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Aku memanggil keduanya. Lalu aku membawa makanan dan kuhidangkan di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau makan, Abu Bakr dan Umar-pun ikut makan. Kemudian mereka keluar menuju masjid, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami sahabat shalat Shubuh.” (Riwayat Al-Bazzar dan Al-Hafidz ibn Hajar menilai sanadnya hasan)

Keempat, dari Hibban bin Harits :

تسحرنا مع علي بن أبي طالب رضي الله عنه، فلما فرغنا من السحور أمر المؤذن فأقام الصلاة
“Kami pernah sahur bersama Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Selesai sahur, beliau menyuruh muadzin untuk mengumandangkan iqamah.” (HR. At-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani dan perawinya tsiqah)

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, tidak mengenal imsak 10 menit sebelum Shubuh.

Demikianlah, saudaraku. Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat Shubuh itu sendiri. Jadi, selama 10-15 menit sebelum azan Shubuh, seseorang tetap boleh makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.

Namun, bukan berarti sistem imsak yang ada di imsakiyah yang selama ini kita gunakan itu salah. Mari kita berpikiran terbuka. Barangkali di negara seperti Indonesia ini seperti yang kita tau, makanannya bisa dibilang enak dan terkenal oleh para warga di berbagai negara, dan di kalangan kita barangkali ada yang suka lahap makan saking enaknya makanan. Berhubung setelah itu kita shalat shubuh, jadi kita menghindari dari hal yang membuat kita malas bergerak untuk ke masjid dan juga shalat misalnya, karena perut kita serba penuh dengan makanan. Jadi kita tidak bisa juga menyalahkan sistem imsakiyah itu. Ada sisi baiknya. Lagian kalau untuk makan, bagusnya berhenti sebelum kenyang kan. :)

Sumber referensi :